PURWAKARTA FIRE RESCUE

PURWAKARTA FIRE RESCUE
This Logo has Copyrights

Senin, 26 Januari 2009

Larangan Menggunakan HP diSPBU

Larangan Menggunakan HP diSPBU
Diterbitkan Juni 15, 2008 ITB , Kuliah , Science , Technology
Tags: cell phone, maxwell, spbu
Sepertinya kita sudah biasa melihat tanda seperti dibawah ketika kita hendak mengisi bahan bakar di pom bensin atau SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum), yaitu tanda larangan merokok dan menggunakan cell phone atau telepon genggam. Mungkin banyak dari kita sudah tahu kalau wajar kita tidak boleh merokok di arel SPBU karena bara api dari rokok tersebut dapat menyambar uap bensin yang ada sehingga bisa memicu ledakan atau kebakaran, namum apa hubungannya dengan handphone atau telepon genggam ?? kenapa musti dilarang ??
Kebetulan semester kemarin saya mengambil mata kuliah Medan elektromagnetik, dan saya pun akhirnya mengerti kenapa kita di areal SPBU tidak boleh menggunakan handphone, dan tentunya saya tidak berani untuk bicara seperti ini sebelum saya lulus mata kuliah medan elektromagnetik ini . Supaya paham maka saya menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Hukum Maxwell yang ketiga atau sama saja dengan Hukum Faraday tentang medan elektromagnetik yang melewati sebuah permukaan konduktor loop tertutup.
Hukum tersebut menyatakan bahwa, curl dari medan elektrik di sebuah loop sama dengan jumlah fluks magnet yang melewati permukaan loop tersebut selama perioda waktu tertentu. Dengan kata lain apabila ada gelombang elektromagnet yang melewati sebuah permukaan loop maka akan muncul sebuah tegangan atau EMF (Electromotive Force) sehingga dapat menimbulkan arus listrik di loop konduktor tersebut. Mungkin teman - teman juga pernah melihat fenomena ini, dulu sangat populer sekali yang namanya alat pereduksi radiasi yang ditempelkan di belakang handphone anda, yang berupa lampu, jadi ketika ada pesan masuk atau telepon maka lampu tersebut akan menyala. Yap, itu lah suatu contoh betapa besarnya gelombang elektromagnet yang dipancarkan sehingga dapat menyalakan lampu tersebut.
Bayangkan apabila gelombang elektromagent tersebut melewati sebuah permukaan dari konduktor loop tertutup seperti skema diatas, maka akan timbul arus di konduktor loop tersebut. Namun yang menjadi masalah adalah apabila konduktor tersebut bukan lah loop yang sempurna, melainkan ada sebuah celah kecil berukuran milimeter di sebuah loop tersebut. Hal ini akan menimbulkan beda tegangan antara 2 ujung loop tersebut, sehingga dapat menimbulkan lompatan elektron atau bunga api di loop tersebut, dan bayangkan bila hal tersebut tepat mengenai uap bensin yang ada, BOOM !. Mungkin banyak dari kita tidak menyadari bahwa banyak sekali konduktor loop tersebut di bagian mobil, yah saya tidak bisa menyebutkan satu - satu , Jadi patuhi lah untuk tidak menggunakan Handphone di areal SPBU, OK !!

Berbahayakah
Alat Elektronik Portable pada Penerbangan?
Pada setiap penerbangan komersial, awak pesawat akan memberitahu penumpang untuk tidak menggunakan atau mematikan alat elektronik portable seperti handphone, tape/CD player, komputer laptop, dan game-boy, terutama selama take-off dan landing. Anjuran ini dibuat karena ada dugaan bahwa alat elektronik portable tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Bagaimana alat-alat elektronik tersebut dapat berpengaruh pada keselamatan penerbangan?
Hal ini berkaitan dengan yang disebut sebagai interferensi elektromagnetik. Interferensi elektromagnetik di sini berarti terganggunya kerja suatu alat elektronik lain. Sebagai contoh, jika handphone yang sedang bekerja kita dekatkan pada elektronik, karena pengaruh dari medan elektromagnet yang dikeluarkan oleh alat sistem audio, seperti speaker radio atau telepon, maka mungkin dapat mengakibatkan speaker tadi mengeluarkan bunyi (tergantung dari jenis handphone dan peralatan audionya). Hal ini dikarenakan peralatan audio tadi mendapatkan interferensi dari gelombang elektromagnetik oleh handphone. Interferensi ini bisa terjadi karena frekuensi gelombang elektromagnetik yang ditimbulkannya yang dipancarkan/digunakan oleh alat tersebut berdekatan. Jika bukan terkena interferensi oleh frekuensi utama yang dipancarkannya mungkin oleh harmonisanya, yakni frekuensi sampingan yang timbul.
Trend yang berkembang pesat pada sistem pesawat terbang saat ini adalah makin banyak digunakan peralatan elektronik. Hal ini terutama terjadi pada sistem kontrol mesin, kontrol pesawat dan navigasi. Bahkan kini telah banyak pesawat yang menggunakan sistem "fly-by-wire", di mana sistem penyampaian informasi dari kokpit ke sayap dan ekor pesawat tidak lagi menggunakan sambungan mekanis, namun menggunakan kabel listrik atau optik.
Peralatan elektronik yang dipasang pada pesawat terbang kesemuanya telah didesain dengan spesifikasi yang ketat, agar terbukti keandalannya, termasuk untuk tidak mudah terinterferensi ataupun menginterferensi peralatan elektronik lain. Contohnya pada pengaturan frekuensi. ADF (Automatic Directional Finder) menggunakan frekuensi 190-1.750 KHz, VHF communication menggunakan frekuensi 275-399 MHz, GPS menggunakan frekuensi 1.575 MHz, sedangkan ILS (Instrument Landing System) menggunakan frekuensi 5.03-5.09 GHz. Demikian juga dengan lokasi peralatan tersebut telah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi interferensi.
Namun demikian, berbagai macam dan jenis dari peralatan elektronik portable yang ada sulit untuk dipantau frekuensi utamanya, apalagi harmonisasinya. Hal inilah yang menjadi perhatian dari para ahli keselamatan penerbangan. Sebab kendati kekuatan signal yang dikeluarkan sebagai harmonisasinya ini kecil, bentuk dan bahan struktur pesawat yang biasanya berongga dan terbuat dari almunium dapat berfungsi sebagai resonator dan memperbesar kekuatan signal ini. Sehingga pada tanggal 16 September 1988, Radio Technical Communication Aeronautics (RTCA) merekomendasikan dilarangnya penggunaan peralatan elektronik portable pada saat take-off dan landing.
Kendati demikian seberapa bahaya sebenarnya peralatan elektronik portable ini bagi keselamatan penerbangan, masih merupakan perdebatan. Berbagai riset mengenai hal ini masih terus dilakukan oleh para pembuat pesawat dan lembaga penelitian independen. Statistik yang dibuat oleh NASA mengenai kecelakaan pesawat dari bulan Januari 1986 hingga Juni 1996 menunjukan bahwa hanya 0,08 persen dari kecelakaan pesawat disebabkan oleh interferensi dari peralatan elektronik portable. Sebuah kecelakaan yang cukup besar, yakni jatuhnya pesawat Swissair di Nova Scotia ditenggarai disebabkan oleh interferensi elektromagnetis dari sistem multimedia. Namun hal inipun masih menjadi perdebatan para ahli.
Sehingga kesimpulannya, peralatan elektronik portable mempunyai potensi untuk membahayakan keselamatan penerbangan. Namun seberapa besar bahayanya, hingga kini masih dipelajari. Yang jelas, semua operator penerbangan pasti tidak ingin mengambil risiko sekecil apapun demi keselamatan penerbangan, hingga ada larangan untuk menggunakan peralatan elektronik portable ini, terutama saat take-off dan landing. Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan pertimbangan ketika Anda terbang. (R. Heru Triharjanto/Air Safety Investigation pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Lembaga Peralatan Perminyakan sedang melancarkan kampanye untuk Mencoba membuat orang waspada terhadap bahaya kebakaran yang diakibatkan oleh "statis" (yaitu, listrik statis) di SPBU. Mereka telah melakukan Penelitian terhadap 150 kasus kebakaran ini. Hasilnya sangat mengejutkan:
1. Dari 150 kasus itu, hampir semuanya wanita.
2. Hampir semua kasus melibatkan orang yang masuk kembali ke dalam mobil saat nozzle masih memompa bensin, ketika selesai dan mereka keluar kembali untuk menarik keluar nozzle maka kebakaran mulai terjadi, yang diakibatkan oleh listrik statis.
3. Sebagian besar bersepatu dengan sol karet.
4. Sebagian besar orang laki-laki tidak pernah masuk kembali ke dalam mobil sebelum pengisian bahan bakar benar-benar selesai. Itulah sebabnya mereka jarang terlibat dalam kebakaran jenis ini.
5. Jangan sekali-kali menggunakan HP saat mengisi bensin.
6. Uap bensinlah yang mengakibatkan kebakaran itu, ketika berhubungan dengan listrik statis.
7. Terjadi 29 kebakaran dimana kendaraan dimasuki kembali dan nozzle disentuh saat pengisian bahan bakar dari berbagai jenis merek dan model. Sebagian mengakibatkan kerusakan berat terhadap kendaraan, SPBU dan langganan.
8. Tujuh belas kebakaran terjadi sebelum, pada saat atau segera setelah tutup tangki bensin dilepas dan sebelum pengisian bensin mulai.Jangan sekali-kali masuk kembali kedalam kendaraan anda saat pengisian bensin sedang berlangsung. Jika anda memang terpaksa HARUS masuk kembali kedalam kendaraan anda saat bensin dipompa, pastikan anda keluar, menutup pintu SAMBIL MENYENTUH LOGAM, sebelum anda menarik nozzle keluar. Dengan cara ini listrik statis dari tubuh anda akan dibuang sebelum anda menarik keluar nozzle.Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Lembaga Peralatan Perminyakan,bersama-sama dengan beberapa perusahaan lain, sekarang dengan sungguh-sungguh mencoba untuk membuat masyarakat umum mengetahui bahaya ini.Anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi http://www.pei.org Begitu sudah disana, click ditengah layar dimana ada kata-kata "Stop Static". Kami minta anda dengan sangat untuk mengirimkan informasi ini ke SEMUA keluarga dan kawan anda, terutama mereka yang membawa anak-anak dalam mobil saat mengisi bensin. Jika ini terjadi pada mereka, mereka mungkin tidak akan bisa mengeluarkan anak-anak tepat pada waktunya. Terima kasih atas kesediaan anda meneruskan informasi ini.
Sebagian besar orang termasuk gw sendiri, sering bertanya-tanya kenapa ya, koq di SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum] sering ada tulisan TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN HANDPHONE. .. ??? apa ini cuman mitos… Ilustrasi gambar berikut ini mungkin bisa menjawabnya :
Bahaya penggunaan handphone di pom bensin
Sumber: Ibu-ibu DI
Tanya
Masih soal handphone, ingat tidak setahun yang lalu kalau tidak salah sempat ada email beredar tentang bahayanya pakai handphone di pom bensin, itu hoax apa tidak yah? Menurutku, logikanya memang bisa berpengaruh ya tidak? Jadi paling tidak aku itu sudah wanti-wanti sama keluarga untuk tidak sms-an atau angkat/menelpon dengan menggunakan handphone kalau lagi di pom bensin. Di Pom bensin sektor 9 bintaro sini pernah/sempat ditempeli pengumuman untuk tidak pakai handphone saat pengisian/antri. Terus berapa bulan yang lalu aku sama suamiku mengisi bensin dan lihat pengumuman itu sudah tidak ada dan ada bapak-bapak lagi mengisi bensin sambil menelpon didepan mobilku. Terus suamiku tanya, kenapa dicopot mbak? Itu orangnya tidak dilarang. Jawaban si mbak-mbak yang jaga pom itu begini, soalnya orang-orang pada protes Pak, dikasih tahu tidak percaya, malah marah, ya sudah, kita turuni saja. Nah loo..iya kalau benar tidak papa, kalau malah kenapa-napa bagaimana ya? Sebenarnya bagaimana, aku jadi takut kalau lihat orang telpon lagi mengisi bensin [NMY]
Jawab
Itu bukan hoax lho Mbak, soalnya dulu saja waktu aku pertama kali beli handphone, tahun 98 kali ya, buku manualnya dibaca dengan seksama, dan disitu di tulis jelas larangan untuk memakai handphone di pom bensin, lupa juga kenapanya, tapi kalau tidak salah signal atau radiasinya itu yang bisa menyalakan api dari gas yang menguap di sekitar aliran bensin itu. Dan larangan itu juga bukan hanya untuk di pom bensin, tapi juga lahan yang banyak ranjau, karena bisa memicu ledakan ranjau-ranjau tersebut, dan ada beberapa tempat lagi seperti pesawat, yang tidak boleh menyalakan handphone tersebut, tapi lupa detailnya. Pokoknya, daripada apa-apa, lebih baik kalau ada larangan pakai handphone ikuti saja, toh tidak susah-susah amat menunda untuk menelpon beberapa saat, daripada menyesal [Rn]
Oh iya, mesin harus mati. Kalau mesin tidak mati, jika terjadi apa-apa, misal anak kita di dalam iseng (yang tidak ditaruh car seat) kalau mobilnya jalan, apa tidak jadi kerjaan? Atau kalau mesin panas dan ada percikan api, kena bensin wah bisa meledak. Jadi demi keamanan bersama, memang seharusnya mesin mati selagi mengisi bensin [Nk]
Waktu sabtu kemarin aku ke RS Boromeus (bag. THT), juga ditempeli stiker seperti itu tapi di ruang periksanya karena bisa mengganggu proses audiogram katanya [Ni]
Di pompa bensin dekat rumahku (cengkareng) masih terpasang gambar handphone dicoret. Sekalian mau tanya, kalau kita mengisi bensin apa mesin mobil harus dimatikan dulu ya? Kalau tidak salah dulu juga pernah dapat e-mail supaya mesin dimatikan dulu. Dulu waktu masih pakai sopir aku selalu wanti-wanti supaya mesin dimatikan dulu, tapi kata suamiku tidak apa-apa ya. Tapi aku sampai sekarang tetap matikan mesin kalu mau isi bensin [Els]
Mulai dari kita sendiri & orang-orang terdekat kita saja dulu, lama-lama bisa menular, sama kaya email soal haji jaya, cuma satu orang yang mengirim ke satu milis, habis itu haji jaya jadi topik yang top 10 minggu ini, semua orang 'ngeh' mengenai dia, semoga begitu juga dengan larangan penggunaan handphone di pom bensin, maksud aku topik handphone di pom bensin dibahas di milis DI, kali saja bisa menular ke milis lain, ya paling tidak kita tidak akan melihat moms DI atau pun keluarganya pakai handphone di pom bensin/tempat-tempat yang memang dilarang buat menggunakan handphone [Yn]
Kemarin saya ke klinik Dr Waluyo Sapardan, di ruang tunggunya juga ditempel stiker yang isinya meminta tidak mengaktifkan handphone di dalam kamar periksa, karena dapat mengganggu jalannya mesin-mesin USG & Radiologi [Rm]
dari Internet, milis ITB:
SPBU dapat meledak kalau cukup banyak uap bensin terkonsentrasi diudara dan ada sumber api/panas, misal dari orang merokok, menyalakan api, memotret dengan blitz dan sebagainya. Mengenai HP, bahaya kebakaran datangnya dari nyala (spark/etincelle) yang ditimbulkan oleh batere handphone, dan kelihatannya kalau terjadi demikian handphone itu sendiri tidak aman untuk digunakan [Dn]
[Collected on the Internet, 1999]

Collected by Hendi Kurniawan, ST
Fire Inspector of Bandung Regency Fire Services

Setelah membaca artikel ini, Anda?

Lintasan Sejarah

Lintasan Sejarah

Dari informasi serta data-data yang ada, kelembagaan pemadam kebakaran kabupaten Purwakarta berawal dari tahun 1982 dengan 1 (Satu) buah mobil Pemadam Kebakaran TOYOTA FORWARD bantuan Pemerintah Pusat serta diawaki oleh 6 (Enam) orang personil Tibum dan DPUK.
Selanjutnya pada tahun 1996 mulai terbentuk pasukan Pemadam Kebakaran yang belum terlembagakan akan tetapi keberadaannya berada dibawah Dinas Kebersihan dengan penambahan 2 (Dua) buah kendaraan MERCY MB 70 serta diawaki oleh 10 (Sepuluh) orang anggota dibawah koordinator saudara Ade Sumarna.
Pada tahun 2002 merupakan awal terbentuknya, kelembagaan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta melalui Peraturan Daerah No : 5 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta. Maka terbentuklah Seksi Pemadam Kebakaran pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan dibawah kepemimpinan H. Zainal Arifin, S, SH. MH serta Drs. Ramlan Samsu sebagai Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman juga sebagai Pelaksana Harian Unit Pemadam Kebakaran yang dibantu oleh 20 (Dua puluh) orang anggota. Pada tanggal 14 Nopember 2003 terjadi pergantian kepemimpinan Pemadam Kebakaran dari Saudara Drs. Ramlan Samsu kepada Saudara Drs. H. Wahyu Wibisono, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta No : 12 Tahun 2004 tentang pembentukan dan Struktur Unit Teknis Dinas pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, maka dibentuk UPTD Damkar yang baru dibawah naungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut tercantum pula dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta No : 8 tahun 2004 tentang pembentukan Dinas daerah Pasal 2 Ayat (2) huruf C tentang pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Purwakarta.

STRUKTUR ORGANISASI BIDANG PEMADAM KEBAKARAN PURWAKARTA 2009

STRUKTUR ORGANISASI BIDANG PEMADAM KEBAKARAN PURWAKARTA 2009

Visi dan Misi

Visi dan Misi

Pemadam Kebakaran Kabupaten Purwakarta pada saat kelembagaanya UPTD mempunyai Visi dan Misi sebagai berikut :
Visi : “ Terwujudnya Purwakarta aman dari bahaya kebakaran”
Misi :
1. Memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan
2. Menciptakan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran bersama masyarakat
3. Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait dalam bidang penanggulangan kebakaran dan bencana lain.

Selanjutnya saat ini Bidang Pemadam Kebakaran mempunyai Visi dan Misi mengacu pada Visi Pemerintah Kabupaten Purwakarta yaitu “Purwakarta Berkarakter” yang mempunyai makna merupakan suatu pencerminan dari aspek kepribadian, ciri khas, kumpulan peran, mandiri, berdaya saing, tangguh serta maju sesuai dengan tata nilai masyarakat Purwakarta yang berlandaskan religi keIslaman dan tata nilai lokal pilemburan, maka bidang Damkar mempunyai Visi yang menginduk pada DKP yakni : “Mewujudkan Purwakarta yang Bersih, Indah, Nyaman dan Berkarakter menuju Wibawa Karta Raharja.”

Adapun Misinya :
1. Memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
2. Menciptakan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran bersama masyarakat.
3. Peningkatan kerjasama dengan instansi terkait dalam bidang penanggulangan kebakaran dan bencana lain.
4. Meningkatkan ketahanan lingkungan bersama masyarakat dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lainnya.

Data Perusahaan Yang Sudah Diperiksa

NO

NAMA BANGUNAN

ALAMAT

1

PT. Indosat

Jl. Lurah Kawi Jatiluhur-Purwakarta

2

PT. Perum Jasa Tirta II Jatiluhur

Jl. Lurah Kawi Jatiluhur-Purwakarta

3

PT. Samcon

Jl. Raya Sadang Subang-Purwakarta

4

PT. Samwha Indonesia

Ds. Cikumpay Campaka-Purwakarta

5

PT. Sanny Mitra Sejati

Jl. Lapang Ds. Cilegong Kec. Jatiluhur

6

PT. Multi Warna Karpetindo Agung

Kp.Cikukulu Ds.Cikao Bandung Jatiluhur

7

PT. Texfibre Indonesia

Jatimekar Jatiluhur-Purwakarta

8

PT. Cipta Artha Graha

Ubrug Kembang Kuning-Jatiluhur

9

PT. Elegant Textile Industry

Jl. Raya Ubrug Kembang Kuning Jatiluhur

10

PT. Indonesia Taroko Textile

Jl. Raya Ubrug Kembang Kuning Jatiluhur

11

PT. Kurnia Ratu Kencana

Ubrug Cibinong Jatiluhur

12

PT. Bank Jabar Banten Cab. PWK

Jl. Jendral Sudirman-Purwakarta

13

Toserba Yogya

Jl. Jend Sudirman no. 5 Pwk

14

PT. Eins Trend

Jl. Raya Campaka- Subang

15

PT. Inti Pangan Pertiwi

Jl. Taman Pahlawan - Purwakarta

16

Plaza Hotel

Kawasan Kota Bukit Indah

17

PT. Gistex

Jl. Raya Campaka - Purwakarta

18

PT. Indo Panca

Desa Kembangkuning - Jatiluhur

Penanggulangan 2006-2008

Penanggulangan 2006-2008

Grafik Kebakaran Berdasar Klasifikasi

Grafik Kebakaran Berdasar Klasifikasi

Data Kebakaran Purwakarta

Data Kebakaran Purwakarta

Data Penyelamatan Tahun 2008

Data Penyelamatan Tahun 2008

Grafik Penyelamatan

Grafik Penyelamatan